Pasal Kontroversial RUU KUHP: Mengancam Kebebasan Sipil?
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menjadi sorotan. Setelah penundaan pengesahan pada tahun 2019 akibat gelombang protes dari masyarakat sipil, RUU ini kembali diajukan dan memicu kekhawatiran serupa. Pasal-pasal yang dianggap kontroversial dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil dan membuka celah bagi praktik kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum.
Kilas Balik: Penolakan dan Penundaan
Pada September 2019, ribuan mahasiswa dan aktivis turun ke jalan menolak pengesahan RUU KUHP. Mereka menilai, sejumlah pasal dalam RUU tersebut bermasalah dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Gelombang protes besar ini memaksa pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Namun, isu ini kembali mencuat seiring dengan upaya pemerintah untuk kembali membahas dan mengesahkan RUU tersebut.
Pasal-Pasal yang Menuai Kontroversi
Berikut adalah beberapa pasal dalam RUU KUHP yang menjadi sorotan dan menuai kontroversi:
1. Pasal "Operasi Pembelian Terselubung" (Pasal 16)
Pasal ini memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk menggunakan metode investigasi khusus, termasuk operasi pembelian terselubung. Kekhawatiran muncul bahwa pasal ini dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penjebakan (entrapment) dan merekayasa tindak pidana.
Keyword: operasi pembelian terselubung, penjebakan hukum
2. Penangkapan Tanpa Bukti yang Cukup (Pasal 5)
Pasal ini memungkinkan penangkapan dilakukan pada tahap penyelidikan, bahkan sebelum ada konfirmasi adanya tindak pidana. Hal ini dinilai melanggar prinsip praduga tak bersalah dan membuka peluang penangkapan yang semena-mena.
Keyword: penangkapan tanpa bukti, praduga tak bersalah
3. Kesewenang-wenangan dalam Penggeledahan dan Penyitaan (Pasal 90 dan 93)
Pasal-pasal ini mengatur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa menetapkan standar yang jelas mengenai kapan aparat boleh melakukan upaya paksa. Akibatnya, aparat berpotensi melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar privasi warga negara.
Keyword: penggeledahan sewenang-wenang, penyitaan tanpa izin
4. Pengawasan Tanpa Izin Hakim (Pasal 105, 112A, 132A, dan 124)
Pasal-pasal ini memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa memerlukan izin dari hakim. Hal ini dinilai mengancam kebebasan berkomunikasi dan hak atas privasi warga negara.
Keyword: penyadapan tanpa izin, blokir tanpa hakim
5. Ancaman Pemerasan dengan Dalih Restorative Justice (Pasal 74)
Pasal ini memungkinkan seseorang diperas dan dipaksa berdamai dengan dalih restorative justice, bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana. Hal ini membuka celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Keyword: restorative justice, pemerasan hukum
6. Polri Sebagai Lembaga Superpower (Pasal 7 dan 8)
Pasal-pasal ini menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Hal ini dinilai menjadikan Polri sebagai lembaga superpower dengan kontrol yang sangat besar.
Keyword: polri superpower, penyidik pegawai negeri sipil
7. Penghukuman Tanpa Batas Waktu bagi Penyandang Disabilitas (Pasal 137)
Pasal ini membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual. Hal ini dinilai diskriminatif dan melanggar hak-hak penyandang disabilitas.
Keyword: disabilitas mental, diskriminasi hukum
Implikasi dan Dampak
Jika RUU KUHP disahkan dengan pasal-pasal kontroversial ini, implikasinya bisa sangat luas dan merugikan bagi masyarakat sipil. Kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan hak atas peradilan yang adil terancam dilanggar. Selain itu, praktik kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum berpotensi meningkat.
Seruan untuk Revisi
Masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP. Revisi ini harus dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik yang luas dan mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Keyword: RUU KUHP, kebebasan sipil, hak asasi manusia, revisi KUHP
Kesimpulan
RUU KUHP adalah isu krusial yang berdampak besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasal-pasal kontroversial dalam RUU ini harus dikaji ulang secara seksama dan direvisi agar tidak mengancam kebebasan sipil dan hak asasi manusia.
Keyword: hukum pidana, KUHP Indonesia, undang-undang
Komentar
Posting Komentar