Analisis Situasi Terkini di Lebanon Selatan: Agresi atau Keamanan?


Pendahuluan

Saat ini, situasi di Lebanon selatan dipenuhi dengan ketegangan akibat tindakan yang diambil oleh Israel, yang dianggap oleh banyak pihak sebagai agresi dan pencaplokan wilayah. Serangan militer yang bertujuan untuk menguasai area tersebut dan pembangunan tembok perbatasan menunjukkan niat untuk mengubah fakta di lapangan, yang dapat memicu ketegangan lebih lanjut di kawasan.

Militer dan Strategi Pembangunan

Serangan udara yang terus-menerus di Lebanon selatan, termasuk serangan besar di pinggiran Beirut dan pembunuhan komandan senior Hezbollah, menunjukkan escalasi yang signifikan. Tindakan ini tidak dapat dipandang hanya sebagai langkah pertahanan; banyak yang berargumen bahwa ini adalah bagian dari strategi yang lebih besar untuk mengubah batas wilayah melalui kekuatan. Dengan membangun tembok di sisi yang salah dari garis perbatasan, Israel berupaya menegaskan kontrol atas wilayah yang secara internasional diakui sebagai bagian dari Lebanon.

Posisionalitas dan Reaksi Internasional

Pembangunan tembok tersebut telah memicu reaksi dari UN Peacekeepers dan pemerintah Lebanon, yang menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap hukum Internasional. Lebanon telah membawanya ke Dewan Keamanan PBB untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan. Reaksi minim dari negara-negara Barat terhadap situasi ini menunjukkan bahwa banyak pihak lebih memilih untuk menghindari konflik daripada menghadapi kenyataan sebuah kekuatan asing yang mengubah batas wilayah lain dengan cara agresif.

Dinamika Papan Catur Politik

Pergeseran demografis dan kontrol teritorial yang diciptakan oleh serangan berskala besar dan pembangunan pemukiman baru menggambarkan proses yang sering disebut sebagai "Gazafisasi." Penduduk lokal dipaksa meninggalkan rumah mereka sehingga pemukim baru dapat mengambil alih. Hal ini menciptakan kondisi yang sangat tegang dan berpotensi memicu konflik bersenjata ketika Lebanon merasa wilayahnya tercabik-cabik dan tertindas.

Perspektif Masa Depan

Ketika sebuah negara seperti Israel melakukan agresi terhadap negara lain dan mengubah batas wilayahnya, kemungkinan besar respons dari negara yang terpengaruh adalah perlawanan. Ketidakpuasan di Lebanon, terlepas dari reaksi internasional yang minim, dapat menciptakan spiral kekerasan ketika negara tersebut berusaha mengambil kembali hak atas tanahnya.

Kesimpulan

Situasi di Lebanon selatan lebih dari sekadar kilasan konflik tempatan; ini merupakan ancaman terhadap stabilitas regional yang lebih besar. Tindakan Israel yang menciptakan ruang bagi pemukim baru melalui serangkaian serangan militer dan pembangunan tembok menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan sengketa legal tetapi juga meningkatkan ketegangan yang bisa pecah menjadi konflik yang lebih besar. Penting bagi komunitas internasional untuk memperhatikan pengubahan batas wilayah ini dan terlibat secara aktif dalam mencari solusi damai.

Skandal AIPAC dan Kebijakan AS Terhadap Palestina

 

Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika hubungan antara Amerika Serikat (AS) dan Palestina telah menjadi perhatian utama dalam kebijakan luar negeri, dan terdapat momen penting dalam sejarah yang menunjukkan betapa rapuhnya proses tersebut. Salah satu momen itu terjadi pada awal bulan September 2001, ketika Presiden George W. Bush dan timnya mempertimbangkan untuk secara resmi mendukung negara Palestina. Namun, tragedi yang terjadi pada 11 September 2001 mengubah segalanya dan menghentikan segala upaya tersebut.

Latar Belakang

Dari transkrip yang disajikan, kita mendapatkan gambaran jelas tentang momen kunci di mana AS tampaknya bersedia untuk mengubah kebijakan mereka terhadap Palestina. Pertemuan pada akhir Agustus 2001 yang diadakan oleh Presiden Bush dengan anggota Dewan Keamanan Nasional menunjukkan bahwa masalah ini tidak bisa diabaikan lebih lanjut. Ancaman dari Arab Saudi untuk mengakhiri aliansi mereka dengan AS sebagai reaksi terhadap kebijakan yang dianggap tidak manusiawi terhadap Palestina menambah urgensi situasi tersebut.

Ketika itu, Presiden Bush bahkan mempertimbangkan untuk bertemu dengan Yasser Arafat, pemimpin Palestina, yang dijadwalkan akan hadir di New York City dua minggu kemudian. Ini adalah langkah simbolis yang kuat dan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh pemimpin AS sebelumnya, menunjukkan bahwa ada kesadaran yang meningkat mengenai pentingnya isu ini dalam geopolitik kawasan.

Dampak Serangan 11 September

Namun, serangan teroris pada 11 September langsung menghentikan semua inisiatif yang sedang dipersiapkan. Kepala Negara dan timnya harus menghadapi tekanan untuk memfokuskan kembali perhatian terhadap keamanan nasional. Rencana untuk mendukung negara Palestina pun terhenti, dan kebijakan AS terhadap Palestina tetap tidak berubah. Ini menunjukkan bagaimana peristiwa eksternal dapat mengubah arah kebijakan luar negeri dengan sangat cepat.

Keterkaitan AIPAC dan Skandal Intelijen

Lebih menarik lagi, transkrip mencatat bahwa kebocoran informasi tentang pertemuan tersebut bahkan memicu penyelidikan FBI mengenai dugaan spionase yang melibatkan organisasi AIPAC (American Israel Public Affairs Committee). Lawrence Franklin, seorang pegawai Pentagon, dituduh memberikan dokumen rahasia mengenai kebijakan AS terhadap Iran kepada AIPAC. Skandal ini berujung pada investigasi yang mengungkap tingkat pengaruh AIPAC dalam kebijakan luar negeri AS, terutama terkait dengan isu-isu yang berhubungan dengan Israel.

Sayangnya, meskipun ada bukti keterlibatan, banyak dari kasus tersebut tampaknya ditangani dengan ringan. Kepala AIPAC yang terlibat tidak dihukum secara serius, dan ini menunjukkan kekuatan lobi pro-Israel di Washington. Meskipun banyak mengabaikan pelanggaran tersebut, kebijakan luar negeri AS tetap dalam kendali mereka, yang mengarah ke pertanyaan etis tentang transparansi dan akuntabilitas.

Isu yang Perlu Dicermati

Isu-isu ini sangat relevan dalam konteks hari ini, di mana pengaruh luar, terutama dari organisasi-organisasi lobi, dapat mengubah jalannya kebijakan domestik dan internasional. Keputusan untuk tidak mengakui AIPAC sebagai agen asing menggarisbawahi kompleksitas dan tantangan yang ada dalam menangani hubungan internasional yang begitu sensitif ini. Lindungan hukum dan kekebalan politik yang tampaknya dimiliki oleh AIPAC membuat banyak pihak beranggapan bahwa terdapat ketidakadilan dalam proses pembuatan kebijakan.

Kesimpulan

Dari peristiwa yang terjadi dua dekade lalu, kita dapat melihat bahwa politik luar negeri AS terikat pada kepentingan dan tekanan yang berasal dari berbagai sumber, termasuk lobi-lobi yang kuat seperti AIPAC. Untuk kemajuan yang lebih adil dan menyeluruh dalam proses perdamaian Israel-Palestina, penting bagi masyarakat sipil dan legislatif untuk lebih kritis terhadap pengaruh luar yang mengatur kebijakan tersebut.

Sebagaimana diungkap dalam transkrip, kisah ini tidak hanya tentang pengakuan terhadap negara Palestina, tetapi juga tentang bagaimana sistem politik kita dapat dipengaruhi oleh kepentingan eksternal yang sering kali tidak transparan. Untuk perubahan yang nyata dan berkelanjutan, penting untuk mendengarkan suara-suara yang selama ini diinformasikan dan jarang didengarkan dalam diskusi politik yang lebih besar.

Keamanan vs. Akses: Apa yang Tersembunyi di Balik Pemblokiran Cloudflare?

Pada 18 November 2025, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Indonesia mengumumkan rencana untuk memblokir 25 layanan digital asing, termasuk Cloudflare, yang dianggap tidak mematuhi regulasi Perusahaan Sistem Elektronik (PSE) domestik. Keputusan ini bersamaan dengan terjadinya pemadaman global Cloudflare yang menyebabkan banyak gangguan dalam akses internet di Indonesia. Artikel ini membahas latar belakang rencana pemblokiran tersebut, dampaknya, serta implikasi yang mungkin ditimbulkan.

Latar Belakang Rencana Pemblokiran

Cloudflare adalah penyedia layanan yang membantu banyak situs web dalam mengelola dan mengamankan lalu lintas internet mereka, serta menyediakan produk konsumen seperti layanan DNS 1.1.1.1, yang populer digunakan sebagai VPN untuk mengakses konten yang dibatasi. Rencana Komdigi untuk memblokir Cloudflare, yang dinyatakan gagal memenuhi ketentuan PSE, menyoroti konflik antara kebutuhan keamanan digital dan regulasi yang ketat di Indonesia.

Dampak Pemadaman Cloudflare

Pemadaman yang terjadi pada 18 November 2025 disebabkan oleh kesalahan dalam pembaruan fitur Manajemen Bot Cloudflare, merupakan yang terburuk sejak 2019, dan telah berdampak luas pada berbagai layanan di Indonesia. Banyak bisnis online, termasuk e-commerce, mengalami kesulitan selama periode penjualan besar-besaran. Hal ini memperlihatkan bagaimana Cloudflare sangat penting bagi infrastruktur digital Indonesia dan menggugah pertanyaan mengenai kelayakan rencana pemblokiran Komdigi.

Reaksi dan Penjelasan dari Pihak Terkait

Menanggapi rencana pemblokiran ini, banyak pengamat mempertanyakan keputusan tersebut, terutama mengingat pentingnya Cloudflare dalam menyediakan layanan internet yang stabil. Sebelumnya, Komdigi juga pernah melakukan pemblokiran terhadap Cloudflare, yang ternyata mengakibatkan dampak negatif bagi banyak perusahaan yang bergantung pada layanannya untuk mengakses berbagai sumber daya dan layanan privasi.

Sementara itu, pihak Komdigi mengaku bahwa mereka tidak dapat sepenuhnya menyalahkan masyarakat atas peningkatan permintaan untuk situs perjudian online, yang tetap sulit dibasmi. Mereka berpendapat bahwa permintaan tersebut mencerminkan kebutuhan yang ada dalam komunitas.

Tantangan dan Diskusi Lanjutan

Rencana pemblokiran Cloudflare mempertanyakan seberapa efektif kebijakan Komdigi dalam mengendalikan konten online, terutama ketika mereka seringkali gagal dalam memerangi situs perjudian yang semakin marak. Masyarakat dan pengguna internet di Indonesia bersikap skeptis, dengan harapan bahwa Komdigi akan mempertimbangkan kembali dampak yang mungkin ditimbulkan dari rencana ini.

Kesimpulan

Keseluruhan situasi ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam mencoba mengatur dan mengontrol internet di era digital. Dengan ketergantungan yang tinggi pada layanan seperti Cloudflare, penting bagi pemangku kebijakan untuk merumuskan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga menghormati kebutuhan masyarakat akan akses internet yang cepat dan aman. Rencana Komdigi untuk memblokir Cloudflare tidak hanya akan menimbulkan masalah akses yang lebih luas, tetapi juga berpotensi memicu lebih banyak ketidakpuasan di kalangan pengguna internet di Indonesia.

Moderasi Beragama: Sebuah Tinjauan Kritis dari Perspektif Ulama


Pendahuluan

Di era modern ini, istilah "moderasi beragama" sering digunakan dalam berbagai diskusi dan program-program pendidikan di pesantren. Namun, pemahaman dan penerimaannya di kalangan umat Muslim menjadi topik yang kontroversial. Banyak ulama yang berpendapat bahwa moderasi beragama, meskipun terdengar positif, dapat membawa risiko bagi keutuhan nilai-nilai Islam yang telah ditetapkan oleh syariat. Artikel ini akan mendalam pada pandangan ulama mengenai moderasi beragama dan bagaimana hal tersebut berdampak pada pendidikan dan pemikiran umat Islam.

Moderasi Beragama dan Bahayanya

Salah satu pendapat yang muncul adalah bahwa moderasi beragama bisa diartikan sebagai upaya untuk menjauhkan umat dari prinsip-prinsip dasar Islam. Dalam konteks ini, ulama memberikan peringatan untuk tidak terjebak oleh istilah yang manis namun berbahaya. Dengan kata lain, narasi-narasi mengenai toleransi dan perdamaian yang sering diusulkan bisa menjadi alat untuk menggulingkan ideologi Islam dan mendukung sistem sekuler yang tidak sejalan dengan nilai-nilai tauhid.

Misalnya, seorang ulama mengingatkan bahwa ide moderasi ini sering kali menyusup ke dalam kurikulum pendidikan di pesantren, yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi umat untuk mempertahankan ajaran Islam yang murni. Ulama harus berani menolak segala bentuk pengaruh luar yang berusaha mengubah pemikiran umat dengan ide-ide yang tidak sesuai dengan ajaran syariat.

Pendidikan Berbasis Syariat

Ulama menekankan perlunya pendidikan yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang otentik. Setiap kurikulum dan program yang diusulkan harus diuji ketahanannya terhadap norma-norma Islam, bukan sekadar memenuhi kebutuhan dan standart yang ditetapkan dari luar, seperti yang dituntut oleh sistem kapitalisme dan sekuler-liberal. Pendidikan harus berfungsi sebagai wahana untuk menanamkan dan memperkuat pemahaman tentang syariat dan tauhid kepada para santri, agar mereka dapat menghadapi tantangan zaman dengan landasan yang kokoh.

Menghadapi Upaya Deislamisasi

Dalam kerangka ini, moderasi beragama dipandang sebagai salah satu alat dalam proyek yang lebih besar, yaitu penjinakan pemikiran umat dan deislamisasi. Ulama mengingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh istilah-istilah yang terlihat baik di permukaan, yang di baliknya mungkin menyimpan racun yang bisa menggerogoti keimanan umat. Oleh karena itu, komitmen untuk mempertahankan keaslian ajaran Islam menjadi sangat penting.

Kesimpulan

Sebagai bagian dari komunitas Muslim, penting bagi kita untuk memahami lebih dalam isu moderasi beragama dari perspektif ulama. Dengan memperhatikan pandangan kritis ini, umat Islam dapat lebih waspada terhadap pengaruh negatif yang mungkin hadir dalam bentuk program-program yang tampak baik namun berpotensi merusak nilai-nilai dasar agama. Pendidikan yang berlandaskan syariat harus dijunjung tinggi agar para generasi yang akan datang dapat melanjutkan perjuangan dalam mempertahankan keyakinan mereka di tengah berbagai tantangan global.

"Semua Bisa Jadi Korban": Mengapa Publik Menolak Draf RUU KUHAP 2025?


Sebuah gelombang protes digital baru-baru ini muncul, disuarakan oleh berbagai kreator konten dan aktivis hukum yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Melalui sebuah video kampanye yang viral, mereka menyuarakan peringatan keras mengenai bahaya yang mengintai di balik Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Narasi utama yang dibangun sangat jelas dan mengkhawatirkan: "Semua bisa jadi korban, meskipun kita bukan kriminal." Berikut adalah bedah poin krusial berdasarkan pasal-pasal dalam draf RUU yang dianggap berbahaya bagi demokrasi dan hak sipil.

1. Legalisasi Penyadapan Tanpa Izin (Pasal 124/136): Mereka akan memperbolehkan HP-mu diretas jika mereka merasa 'terdesak'.

Salah satu poin paling kontroversial adalah kewenangan aparat untuk mengakses ranah privasi digital.

Fakta Hukum: Hal ini merujuk pada pasal penyadapan (seperti Pasal 124) yang menyisipkan klausul "Keadaan Mendesak". Meskipun izin pengadilan diwajibkan secara normatif, pasal ini memberikan pengecualian di mana penyidik bisa menyadap terlebih dahulu tanpa izin hakim jika merasa situasinya mendesak. Izin pengadilan baru dimintakan belakangan ("post-factum"), yang oleh aktivis dinilai menghilangkan fungsi kontrol yudisial (pengadilan) sebagai penjaga privasi warga.

2. Penyitaan Aset Tanpa Kontrol Pengadilan (Pasal 112A): Barang-barang pribadi kalian bisa langsung disita tanpa keputusan pengadilan.

Prinsip due process of law (proses hukum yang adil) tampaknya terancam dengan mekanisme "Penyitaan Mendesak".

Fakta Hukum: Pasal 112A draf RUU KUHAP memperkenalkan wewenang penyitaan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri dalam situasi yang dianggap mendesak oleh penyidik. Tanpa pengawasan ketat di muka (pre-authorization), ketentuan ini rentan menjadi alat intimidasi, di mana properti warga bisa diambil paksa hanya berdasarkan subjektivitas petugas di lapangan.

3. Ancaman "Penghapusan" Ekonomi Digital (Pasal 139/140): Negara memberikan dirinya kewenangan untuk menghapus kehidupan online-mu, bahkan perbankan online.

Di era ekonomi digital, akses terhadap perbankan adalah nyawa.

Fakta Hukum: Pasal terkait Pemblokiran (Pasal 139/140) memberikan wewenang luas bagi penyidik untuk memerintahkan bank atau penyedia jasa keuangan memblokir rekening atau aset investasi seseorang. Kritikus menyoroti bahwa tindakan ini bisa dilakukan di tahap awal pemeriksaan, berpotensi melumpuhkan kehidupan finansial seseorang sebelum mereka terbukti bersalah di meja hijau.

4. Penegakan Hukum Berbasis "Vibes", Bukan Bukti

Kritik tajam dilontarkan terhadap potensi subjektivitas dalam penegakan hukum. Frasa "Not with vibes and feelings" menegaskan tuntutan masyarakat agar hukum bekerja berdasarkan bukti nyata (evidence-based). Koalisi sipil menilai bahwa banyaknya frasa "keadaan mendesak" dalam pasal-pasal di atas memberi ruang terlalu besar bagi "perasaan" atau intuisi penyidik, alih-alih bukti objektif yang diuji pengadilan.

Kesimpulan

Kampanye ini adalah permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali draf RUU KUHAP 2025. Jika pasal-pasal "karet" seperti Pasal 112A (penyitaan) dan Pasal 124 (penyadapan) disahkan tanpa revisi, Indonesia berisiko memiliki sistem peradilan pidana yang opresif, di mana batas antara penegakan hukum dan pelanggaran hak privasi menjadi sangat tipis.

Hilangnya "Palu" Pengawas: Kritik Koalisi Sipil terhadap Lemahnya Judicial Scrutiny dalam RUU KUHAP

 Hilangnya "Palu" Pengawas: Kritik Koalisi Sipil terhadap Lemahnya Judicial Scrutiny dalam RUU KUHAP


Salah satu pilar utama negara hukum adalah prinsip Judicial Scrutiny, yaitu mekanisme di mana setiap tindakan paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyadapan) oleh aparat penegak hukum harus diuji dan disetujui oleh hakim. Tujuannya sederhana: mencegah kesewenang-wenangan aparat bersenjata terhadap warga sipil.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai bahwa Draf RUU KUHAP 2025 justru memperlemah, atau setidaknya gagal menegakkan prinsip ini secara utuh. Alih-alih menciptakan mekanisme Checks and Balances yang kuat, RUU ini dinilai melanggengkan dominasi penyidik yang minim pengawasan.

Berikut adalah empat argumen utama Koalisi Sipil mengapa mekanisme pengawasan hakim dalam RUU ini dianggap "ompong":

1. Ilusi "Hakim Pemeriksa Pendahuluan" (HPP)

Koalisi Sipil telah lama mendorong konsep Hakim Komisaris (seperti di Belanda atau Perancis), yaitu hakim khusus yang memimpin jalannya penyidikan untuk memastikan hak tersangka dilindungi.

Dalam RUU KUHAP, konsep ini diadopsi setengah hati menjadi Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Kritik utamanya adalah:

  • Kewenangan Terbatas: HPP dalam draf dinilai tidak memiliki wewenang aktif untuk menguji materi penyidikan. Mereka cenderung pasif dan hanya menunggu permohonan.

  • Hanya "Stempel" Administratif: Koalisi mengkhawatirkan HPP hanya akan berfungsi sebagai "tukang stempel" surat izin. Hakim tidak diwajibkan untuk memeriksa kualitas bukti (apakah bukti permulaan cukup kuat?) sebelum memberikan izin penahanan atau penyadapan, melainkan hanya memeriksa kelengkapan administrasi surat-menyurat.

2. Jebakan Pasal "Keadaan Mendesak" (The Urgency Loophole)

Seperti yang disorot dalam video kampanye viral, pasal-pasal yang membolehkan tindakan tanpa izin pengadilan dalam "keadaan mendesak" adalah mimpi buruk bagi Judicial Scrutiny.

  • Argumen Koalisi: Prinsip Judicial Scrutiny mengharuskan izin hakim keluar sebelum tindakan dilakukan (pre-authorization).

  • Masalah RUU: Dengan adanya klausul "mendesak", aparat bisa menangkap, menyita, atau menyadap dulu, baru melapor ke hakim kemudian (post-factum). Koalisi menilai ini membatalkan fungsi kontrol. Jika privasi sudah dilanggar atau orang sudah ditahan secara tidak sah, izin hakim yang keluar belakangan tidak bisa memulihkan kerugian tersebut. Hakim diposisikan pada situasi fait accompli (dihadapkan pada fakta yang sudah terjadi), sehingga sulit untuk menolak.

3. Lemahnya Mekanisme "Exclusionary Rule"

Judicial Scrutiny yang kuat memerlukan konsekuensi. Jika polisi memperoleh bukti dengan cara ilegal (misalnya menyadap tanpa izin atau menyiksa tersangka), bukti tersebut harusnya haram dipakai di pengadilan (Exclusionary Rule).

  • Kritik Koalisi: RUU KUHAP dinilai belum mengatur mekanisme Exclusionary Rule secara tegas dan otomatis.

  • Dampaknya: Walaupun hakim menyatakan penangkapan atau penggeledahan itu tidak sah, seringkali bukti yang didapat dari tindakan ilegal tersebut tetap diterima dalam persidangan pokok perkara. Ini membuat aparat tidak jera melakukan pelanggaran prosedur, karena "hasilnya" tetap bisa dipakai untuk memenjarakan orang.

4. Kegagalan Reformasi Praperadilan

Saat ini, mekanisme kontrol yang ada adalah "Praperadilan". Namun, Koalisi Sipil (terutama ICJR dan LBH) menilai Praperadilan di Indonesia sudah gagal karena hanya memeriksa aspek formil (surat lengkap atau tidak), bukan aspek materil (apakah orang ini benar-benar layak dijadikan tersangka berdasarkan bukti?).

  • Kekecewaan terhadap RUU: RUU KUHAP diharapkan mengubah ini menjadi sidang pendahuluan yang substantif (menguji alat bukti). Namun, draf yang ada dinilai masih mempertahankan semangat Praperadilan yang lama: formalitas birokrasi lebih diutamakan daripada perlindungan hak asasi manusia yang substantif.

Kesimpulan: Menuju Negara Kekuasaan (Machtstaat)?

Koalisi Masyarakat Sipil memperingatkan bahwa tanpa Judicial Scrutiny yang ketat, RUU KUHAP akan menggeser Indonesia kembali ke arah Police State (Negara Polisi).

Aparatur penegak hukum diberikan senjata canggih (wewenang penyadapan, akses data digital, pembekuan aset), namun "rem" pengendalinya (Hakim) dibuat blong. Inilah alasan mengapa seruan "Tolak RUU KUHAP" menggema: bukan untuk melindungi kriminal, melainkan untuk memastikan bahwa jika suatu hari Anda dituduh, ada hakim yang berkuasa melindungi hak Anda sejak detik pertama.

Pasal Kontroversial RUU KUHP: Mengancam Kebebasan Sipil?

Pasal Kontroversial RUU KUHP: Mengancam Kebebasan Sipil?



Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menjadi sorotan. Setelah penundaan pengesahan pada tahun 2019 akibat gelombang protes dari masyarakat sipil, RUU ini kembali diajukan dan memicu kekhawatiran serupa. Pasal-pasal yang dianggap kontroversial dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil dan membuka celah bagi praktik kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum.

Kilas Balik: Penolakan dan Penundaan

Pada September 2019, ribuan mahasiswa dan aktivis turun ke jalan menolak pengesahan RUU KUHP. Mereka menilai, sejumlah pasal dalam RUU tersebut bermasalah dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Gelombang protes besar ini memaksa pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Namun, isu ini kembali mencuat seiring dengan upaya pemerintah untuk kembali membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

Pasal-Pasal yang Menuai Kontroversi

Berikut adalah beberapa pasal dalam RUU KUHP yang menjadi sorotan dan menuai kontroversi:

1. Pasal "Operasi Pembelian Terselubung" (Pasal 16)

Pasal ini memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk menggunakan metode investigasi khusus, termasuk operasi pembelian terselubung. Kekhawatiran muncul bahwa pasal ini dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penjebakan (entrapment) dan merekayasa tindak pidana.

Keyword: operasi pembelian terselubung, penjebakan hukum

2. Penangkapan Tanpa Bukti yang Cukup (Pasal 5)

Pasal ini memungkinkan penangkapan dilakukan pada tahap penyelidikan, bahkan sebelum ada konfirmasi adanya tindak pidana. Hal ini dinilai melanggar prinsip praduga tak bersalah dan membuka peluang penangkapan yang semena-mena.

Keyword: penangkapan tanpa bukti, praduga tak bersalah

3. Kesewenang-wenangan dalam Penggeledahan dan Penyitaan (Pasal 90 dan 93)

Pasal-pasal ini mengatur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa menetapkan standar yang jelas mengenai kapan aparat boleh melakukan upaya paksa. Akibatnya, aparat berpotensi melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar privasi warga negara.

Keyword: penggeledahan sewenang-wenang, penyitaan tanpa izin

4. Pengawasan Tanpa Izin Hakim (Pasal 105, 112A, 132A, dan 124)

Pasal-pasal ini memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa memerlukan izin dari hakim. Hal ini dinilai mengancam kebebasan berkomunikasi dan hak atas privasi warga negara.

Keyword: penyadapan tanpa izin, blokir tanpa hakim

5. Ancaman Pemerasan dengan Dalih Restorative Justice (Pasal 74)

Pasal ini memungkinkan seseorang diperas dan dipaksa berdamai dengan dalih restorative justice, bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana. Hal ini membuka celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Keyword: restorative justice, pemerasan hukum

6. Polri Sebagai Lembaga Superpower (Pasal 7 dan 8)

Pasal-pasal ini menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Hal ini dinilai menjadikan Polri sebagai lembaga superpower dengan kontrol yang sangat besar.

Keyword: polri superpower, penyidik pegawai negeri sipil

7. Penghukuman Tanpa Batas Waktu bagi Penyandang Disabilitas (Pasal 137)

Pasal ini membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual. Hal ini dinilai diskriminatif dan melanggar hak-hak penyandang disabilitas.

Keyword: disabilitas mental, diskriminasi hukum

Implikasi dan Dampak

Jika RUU KUHP disahkan dengan pasal-pasal kontroversial ini, implikasinya bisa sangat luas dan merugikan bagi masyarakat sipil. Kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan hak atas peradilan yang adil terancam dilanggar. Selain itu, praktik kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum berpotensi meningkat.

Seruan untuk Revisi

Masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP. Revisi ini harus dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik yang luas dan mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Keyword: RUU KUHP, kebebasan sipil, hak asasi manusia, revisi KUHP

Kesimpulan

RUU KUHP adalah isu krusial yang berdampak besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasal-pasal kontroversial dalam RUU ini harus dikaji ulang secara seksama dan direvisi agar tidak mengancam kebebasan sipil dan hak asasi manusia.

Keyword: hukum pidana, KUHP Indonesia, undang-undang

Erosi Suara: Memahami Sensor Konten Pro-Palestina di Platform Meta

Erosi Suara: Memahami Sensor Konten Pro-Palestina di Platform Meta

Mark Zuckerberg

Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai organisasi pro-Palestina melaporkan pola sensor yang mengkhawatirkan di seluruh platform media sosial, terutama Meta (dulu Facebook). Klaim-klaim ini menimbulkan perhatian penting terkait kebebasan berpendapat, penyebaran informasi, dan dampak kebijakan institusi terhadap suara-suasana yang terpinggirkan.

Penindasan Sistematis

Serangkaian laporan menunjukkan bahwa akun dan pos yang mengungkapkan sentimen pro-Palestina menghadapi penekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Tuduhan ini mencakup:

  1. Pengurangan Visibilitas: Banyak organisasi seperti Eye on Palestine, Palestine Pixel, dan Filasteeni mengalami pemotongan signifikan dalam jangkauan pos dan cerita mereka, yang mengurangi kemampuan mereka untuk menginformasikan audiens dan berbagi narasi kritis tentang pengalaman dan hak-hak Palestina.

  2. Penghapusan Konten: Bocoran data internal mengungkap bahwa Meta telah memenuhi sekitar 94% permintaan penghapusan dari pemerintah Israel, yang mengakibatkan penghapusan hampir 38,8 juta pos yang dianggap kritis terhadap Israel. Ini menunjukkan tren yang membahayakan di mana platform lebih mengutamakan permintaan pemerintah dibandingkan konten yang dihasilkan pengguna yang menyampaikan isu sosial penting.

  3. Sensor Otomatis: Implementasi sistem otomatis untuk menandai kata kunci dan testimoni Palestina telah menyebabkan peningkatan penghapusan konten tanpa ulasan manusia. Pos yang terverifikasi dan pembaruan langsung sering kali menghilang, yang lebih lanjut mengurangi visibilitas narasi kritis yang menentang narasi arus utama mengenai konflik Israel-Palestina.

  4. Merugikan Aktivisme: Penekanan ini tidak hanya terbatas pada penghapusan konten; hal ini secara aktif merusak gerakan yang berjuang untuk keadilan sosial dan hak asasi manusia. Ketika akun yang memperkuat suara Palestina ditekan, testimoni dan dokumentasi penting tentang ketidakadilan hancur.

Mengapa Ini Penting

Implikasi dari sensor semacam ini sangat dalam:

  • Menyenyapkan Testimoni: Ketika akun Palestina kurang terlihat, testimoni langsung tentang realitas di lapangan disembunyikan. Penghilangan ini tidak hanya mempengaruhi kesadaran tetapi juga menghambat pemahaman global tentang konflik.

  • Keberadaan Kejahatan Perang yang Tidak Terpenuhi: Saat narasi terkubur, dokumentasi dan akuntabilitas atas kejahatan perang menjadi semakin sulit. Tanpa dokumentasi yang luas dan mudah diakses, ketidakadilan dapat tetap tidak terhitung, memungkinkan pola penindasan berlanjut tanpa pengawasan.

  • Kehilangan Saluran untuk Advokasi: Keluarga di Gaza dan para advokat mereka kehilangan saluran penting untuk membagikan cerita mereka kepada dunia, membatasi kesadaran luar tentang isu kritis yang memengaruhi kehidupan mereka.

  • Melindungi Narasi Satu Sisi: Tindakan Meta dapat secara tidak sengaja melindungi narasi dominan seputar pendudukan, membuatnya sulit bagi perspektif alternatif untuk mendapatkan perhatian.

Apa yang Dapat Dilakukan

Perjuangan melawan sensor media sosial memerlukan tindakan kolektif dan kesadaran:

  1. Dukung Suara yang Disensor: Pengguna dapat secara aktif memilih untuk mengikuti akun pro-Palestina dan memperkuat pesan mereka untuk melawan penekanan.

  2. Advokasi untuk Transparansi: Sangat penting untuk menuntut transparansi dari platform media sosial mengenai kebijakan mereka dan bagaimana mereka menerapkan moderasi konten. Pengguna harus mendesak untuk mendapatkan kriteria yang lebih jelas mengenai apa yang dianggap konten berbahaya.

  3. Libatkan Diri dalam Dialog: Pembicaraan mengenai dampak sensor media sosial harus terus berlanjut di forum publik, lingkungan akademis, dan di media, memastikan bahwa isu-isu ini tetap terlihat.

  4. Tantang Regulasi: Mendukung perubahan kebijakan yang mempromosikan praktik adil dalam moderasi konten dan ekspresi dapat membuka jalan bagi diskursus yang lebih setara di seluruh platform media sosial.

Kesimpulan

Penekanan yang terus berlangsung terhadap suara pro-Palestina di platform Meta menggarisbawahi tren yang mencemaskan dalam lanskap informasi global. Sebagai pengguna, advokat, dan pendukung hak asasi manusia, sangat vital untuk terlibat secara aktif dengan isu-isu ini, memastikan bahwa narasi yang terpinggirkan didengar dan bahwa percakapan mengenai ketidakadilan terus berlangsung tanpa hambatan. Seruan untuk solidaritas, kesadaran, dan tindakan belum pernah sesegera ini.

The Erosion of Voice: Understanding Censorship of Pro-Palestinian Content on Meta Platforms

 

The Erosion of Voice: Understanding Censorship of Pro-Palestinian Content on Meta Platforms

Mark Zuckerberg


In recent months, various pro-Palestinian organizations have reported alarming patterns of censorship across social media platforms, particularly Meta (formerly Facebook). These claims raise critical concerns regarding freedom of speech, the dissemination of information, and the impacts of institutional policies on marginalized voices.

Systematic Suppression

A series of reports highlight that accounts and posts expressing pro-Palestinian sentiments face unprecedented suppression. Allegations include:

  1. Reduced Visibility: Many organizations like Eye on Palestine, Palestine Pixel, and Filasteeni have experienced significant cuts in reach across their posts and stories, which diminishes their ability to inform their audience and share critical narratives about Palestinian experiences and rights.

  2. Content Removal: Internal data leaks reveal that Meta has complied with approximately 94% of takedown requests from the Israeli government, leading to the removal of nearly 38.8 million posts deemed critical of Israel. This suggests a worrying trend where the platform prioritizes governmental requests over user-generated content that conveys important societal issues.

  3. Automated Censorship: The implementation of automated systems to flag Palestinian keywords and testimonies has led to increased content removal without human review. Verified posts and live updates often vanish, which further reduces the visibility of critical narratives that counter mainstream narratives regarding the Israeli-Palestinian conflict.

  4. Disadvantaging Activism: This suppression extends beyond mere content removal; it actively undermines movements striving for social justice and human rights. When accounts that amplify Palestinian voices are stifled, essential testimonies and documentation of injustices are lost to public view.

Why This Matters

The implications of such censorship are profound:

  • Silencing Testimonies: When Palestinian accounts are less visible, vital firsthand testimonies about the realities on the ground are obscured. This erasure not only impacts awareness but also hinders global understanding of the conflict.

  • Undocumented War Crimes: As narratives are buried, the documentation and accountability for war crimes become increasingly difficult. Without widespread and accessible documentation, injustices may remain unaccounted for, allowing patterns of oppression to continue unchecked.

  • Loss of Platforms for Advocacy: Families in Gaza and their advocates lose crucial channels to share their stories with the world, limiting outside awareness of critical issues affecting their lives.

  • Propagating One-Sided Narratives: Meta's actions can inadvertently protect the dominant narrative surrounding the occupation, making it challenging for alternative perspectives to gain traction.

What Can Be Done

The fight against social media censorship requires collective action and awareness:

  1. Support Censored Voices: Users can actively choose to follow pro-Palestinian accounts and amplify their messages to counteract suppression.

  2. Advocate for Transparency: It is crucial to demand transparency from social media platforms regarding their policies and how they enforce content moderation. Users should press for clearer criteria regarding what constitutes harmful content.

  3. Engage in Dialogue: Conversations regarding the impact of social media censorship must continue in public forums, academic settings, and in the press, ensuring that these issues remain visible.

  4. Challenge Regulations: Supporting policy changes that promote fair practices in content moderation and expression can pave the way for more equitable discourse across social media platforms.

Conclusion

The ongoing suppression of pro-Palestinian voices on Meta's platforms underscores a troubling trend in the global information landscape. As users, advocates, and supporters of human rights, it is vital to engage actively with these issues, ensuring that marginalized narratives are heard and that the conversation about injustice continues unimpeded. The call for solidarity, awareness, and action has never been more urgent.